Kasus Sisca, Polda Jabar: Kompol AEB Segera Masuk Sidang Disiplin

Kasus Sisca, Polda Jabar: Kompol AEB Segera Masuk Sidang Disiplin

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 02:03 WIB
Jakarta - Propam Polda Jabar memproses Kompol Albertus Eko Budi yang pernah menjalin hubungan gelap dengan korban pembunuhan, Sica Yofie (34). Padahal selama ini atau sejak 2002, Albertus berstatus memiliki istri.

Polda Jabar menegaskan belum ada bukti dan fakta Albertus terlibat perkara pembunuhan Branch Manager PT Verena Multi Finance itu. Meski demikian, sanksi mengancam perwira polisi yang kini menjabat Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jabar.

Ancaman sanksi itu mulai pidana hingga kode etik sesuai dengan Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik. Namun kemungkinan Albertus terjerat Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada yang bersangkutan yakni Kompol AEB, kita masih melakukan dugaan pelanggaran disiplin. Keterlibatan AEB terkait kasus almarhum Sisca belum ada. Namun jika penyidikan ada temuan indikasi terlibat, kita lakukan hukum pidana juga. Jadi tak hanya pelanggaran disiplin saja," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (14/8/2013).

"Bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran yang menurunkan harkat dan martabat sebagai anggota Polri di dalam kehidupan bermasyarakat. Serta patut diduga melakukan norma kesusilaan," kata Martin menambahkan.

Pelanggaran berupa norma kesusilaan diterapkan lantaran Albertus memiliki istri sah saat menjalin hubungan gelap dengan Sisca.

"Perkembangan saat ini, Bidang Propam sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait dengan terperiksa (Kompol Albertus). Berkasnya sudah selesai dan akan segera disidangkan. Kemungkinan minggu depan," tutur Martin.

Sidang digelar nanti, Martin bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum) karena mengingat Albertus bawahannya. Jika terbukti melanggar disiplin, beragam sanksi menanti Albertus.

Martin menjelaskan, pelanggaran disiplin itu tujuh, yakni teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat selama satu tahun, penundaan sekolah selama satu tahun, penudaan gaji berkala, penempatan di ruangan khusus, dan pembebasan dari jabatan.

"Tapi bisa juga hanya dikenakan satu sanksi, misalnya pembebasan jabatan saja," ucap Martin.

Hasil pemeriksaan sementara, Albertus mengaku memliki hubungan asamara dengan Sisca selama dua tahu atau sejak 2010 hingga 2012. Soal kasus tewasnya Sisca, belum ada indikasi Albertus terlibat.

Dua pembunuh Sisca yakni Wawan (39) dan Ade (24) sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Motif kasus ini disebut pencurian disertai kekerasan. Kedua pelaku mengaku tak mengenal Kompol Albertus. Pelaku pun menyangkal disuruh orang dan menepis tuduhan sebagai pembunuh bayaran.

(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads