Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pramono mengatakan dari total 11.377 napi dan tahanan di seluruh Jawa Tengah, 5.545 di antaranya mendapatkan remisi umum 1 yang tetap harus menjalankan sisa masa hukuman.
"Yang mendapatkan remisi umum 2 dan langsung bebas pada 17 Agustus besok ada 226 orang. Total yang menerima remisi adalah 5.771 napi dan tahanan," kata Pramono pada acara penyerahan keputusan remisi Kemenkum HAM di Lapas Klas 1 Kedungpane, Semarang, Rabu (14/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dikunjungi keluarganya, mereka (penghuni lapas) bisa cerita akan bebas kapan termasuk soal remisinya," pungkas Ibnu.
"Alat ini juga untuk mengantisipasi pungli dan birokrasi," imbugnya.
Di Lapas Kedungpane Semarang, hingga saat ini tercatat 462 tahanan dan napi mendapatkan remisi umum 1, sedangkan yang mendapatkan remisi umum 2 ada 21 orang termasuk tiga orang yang terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam acara penyerahan keputusan remisi Kemenkum HAM itu Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih yang datang mewakili Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo. Usai acara, rombongan berkeliling lapas untuk meninjau hasil kerajinan yang diproduksi oleh penghuni lapas.
(alg/mok)