Soal Pasar Gembrong, Pemkot: PKL Tak Boleh Langgar Perda

Soal Pasar Gembrong, Pemkot: PKL Tak Boleh Langgar Perda

- detikNews
Rabu, 14 Agu 2013 13:20 WIB
Jakarta - Inti permasalahan dari menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cipinang Besar Utara dan Selatan (Pasar Gembrong-red) adalah cari berpikir yang salah. Para pedagang akan diberi penjelasan jika berjualan di jalan adalah melanggar Perda.

"Inti permasalahan mindset atau pola pikir yang harus diubah," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Timur Husein Murad di lokasi penertiban, Rabu (14/8/2013).

"Mindset pedagang harus sudah bisa menerima realita, ibarat kalau kita mau salat cari musala, kalau mau buang air yang cari toilet, nah kalau mau berdagang cari pasar, jangan diaduk-aduk atau dikaitkan ini itu, ini yang harus diubah saat ini," lanjutnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husein memahami jika para pedagang itu berjualan untuk mencari nafkah. Namun para pedagang itu jangan sampai justru malah mengambil lahan di jalanan.

"Bahwa alasan mencari hidup semua orang mencari hidup tetapi ada koridor diindahkan bukan mencari makan dengan melanggar Perda, di negara manapun tidak boleh, bahkan negara demokrasi semua tetap ada aturan," tandasnya.

(edo/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads