Urbain Olanguena Awono dinyatakan bersalah atas dakwaan penggelapan uang negara senilai lebih dari 80 juta CFA francs atau setara Rp 168 juta. Dalam kasus yang sama, terdakwa lain Yves Rodrigue Soue Mbella, yang kini masih buron divonis hukuman penjara seumur hidup secara in absentia.
Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (13/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, Olanguena bersalah telah memfasilitasi penyimpangan dana ini dengan menandatangani kontrak kerja yang mengizinkan Soue Mbella dibayar dengan uang negara.
Sepanjang persidangan, Olanguena bersikeras membantah seluruh dakwaan. Dia mengklaim bahwa tanda tangannya tersebut dipalsukan.
Salah satu pengacara Olanguena, Antoine Marcel Mong menyebut vonis 20 tahun penjara ini bermotif politik. "Kami tidak terkejut dengan putusan yang dijatuhkan kepada klien kami. Bagaimanapun juga, kami akan banding," ucapnya.
Sementara itu, Olanguena sendiri kini berada dalam penahanan terkait kasus lainnya yang juga melibatkan penggelapan uang negara. Dia ditahan sejak tahun 2008 dan divonis 15 tahun atas penggelapan tersebut.
(nvc/nwk)