42 Pelaku Bentrok di Lamongan Jadi Tersangka

42 Pelaku Bentrok di Lamongan Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 13 Agu 2013 18:02 WIB
Senjata tajam yang disita dari bentrokan Lamongan
Surabaya, - Polda Jatim mengambil alih proses penyidikan 42 pelaku bentrok dan 9 warga di Lamongan. Meski tak menyebut ormas Front Pembela Islam (FPI), polisi menetapkan 42 pelaku tersebut menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono. 42 orang yang diamankan, ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa.

"42 pelaku sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa (13/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Awi tidak menjawab ketika ditanya ke-42 tersangka merupakan anggota FPI. "Polda Jatim tidak menindaklanjuti pelaku berasal dari ormas mana. Pada intinya, siapa berbuat melawan hukum, itu yang akan tindak," tegas Awi.

Ke-42 tersangka itu ditangkap pada pukul 02.00 Wib dini hari, Senin (12/8). Saat ditangkap, ke-42 tersangka tengah tertidur sambil membawa senjata tajam masing-masing.

"Mungkin karena kelelahan, mereka tertidur sambil masih memegang senjata," tambah Awi.

Kini bisa dipastikan, barang bukti 9 bilang samurai, 10 parang, 4 clurit, 4 sangkur, 8 pisau, 1 bethel, 2 besi batanga, 5 balok kayu, sebuah pipa plastik, dan 4 badik adalah milik 42 tersangka.


(nrm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads