Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikhwanto menduga pelaku menggunakan senjata air soft gun.
Direktur Keamanan Negara (Kamnag) Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Pol Setyo Wasisto menerangkan, perbedaan dua jenis senjata tersebut. Meski salah satunya, air soft gun (senjata angin berdaya rendah), masuk dalam golongan senjata mainan berskala 1:1 dengan senjata asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peluru yang digunakan kedua jenis senjata itu berbeda. Air soft gun menggunakan peluru plastik bulat dengan bobot 0,4 sampai 0,4 gram. Sedangkan air gun menggunakan peluru timah bulat atau biasa disebut gotri dengan bobot 1 sampai 1,5 gram.
"Air gun ini bisa memecahkan kaca, triplek, serta membahayakan kalau disasar ke tubuh seseorang walaupun jaraknya mencapai 6 meter," kata Setyo saat ditemui di ruang kerjanya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013).
"Air gun dilarang, karena ini mematikan," imbuhnya.
Secara regulasi, aparat tegas melarang penggunaan air gun tersebut., selain karena bentuk dan bobot menyerupai senjata api sesungguhnya.
Regulasi ini diatur di dalam Undang-undang tentang Senjata Api tahun 1936 dan diturunkan dalam Undang-undang 12/Darurat/1951 tentang senjata api, yang berbunyi benda menyerupai senjata dan digunakan untuk mengancam termasuk ke dalam golongan senjata api.
Adapun air gun diperkenankan hanya untuk mereka yang tergabung dalam klab menembak. Namun itu pun hanya sebatas air gun untuk keperluan atlet dan perburuan.
Lalu apakah air soft gun bisa terkena pelanggaran undang-undang?
Selama ini pihak kepolisian belum memiliki landasan hukum tegas terkait penggunaan air soft gun. Mereka dapat dijerat pelanggaran ketika senjata tersebut digunakan untuk mengancam ataupun tertangkap tangan membawa air soft gun tanpa kejelasan.
Di Amerika, meski air soft gun dijual bebas, namun terdapat ciri khusus yang menandakan bila senjata dengan skala sama dengan senjata asli itu adalah mainan. Mereka menggunakan orangetip (benda orange yang diletakan di moncong senjata) untuk membedakan senjata yang dipegang tersebut adalah mainan.
"Kalau tidak ada itu (orangetip), polisi berhak menembak untuk melakukan pembelaan diri bila sewaktu-waktu senjata itu diarahkan dan mengancam," tuturnya.
(ahy/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini