Penunjukan Hakim MK Digugat, Patrialis: Silakan Saja

Penunjukan Hakim MK Digugat, Patrialis: Silakan Saja

- detikNews
Selasa, 13 Agu 2013 12:52 WIB
Setpres
Jakarta - Proses penunjukan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi di MK digugat ke PTUN. Patrialis menanggapi santai.

"Biar saja kan. Silakan saja. Tidak menghalangi, apalagi lagi yang mau ditunda, kan sudah selesai pengambilan sumpah," ujar Patrialis usai pembacaan sumpah sebagai hakim MK di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Menurut Patrialis, setelah diambil sumpah, dirinya harus menjalankan tugasi-tugas hakim MK. Jika tidak, maka dirinya akan melanggar sumpah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tidak masalah (dikritik). Saya hormati semua, itu adik-adik kita semua, kawan-kawan kita semua juga. Tidak ada masalah. Kita hormati saja. Ini negara demokrasi, negara hukum," paparnya.

Patrialis memastikan dirinya sudah resmi mundur dari keanggotan PAN. Surat pengunduran diri itu sudah sejak setahun lalu yang juga ditandatangani oleh ketum dan sekjen PAN.

"Sudah satu tahun delapan bulan berhenti. Baik jadi pengurus atau pun anggota. Tertulis pengunduran diri ada tanda tangan Hatta Rajasa ketua umum dan Taufik Kurniawan sebagai sekjen. Cuma tidak diekspos ke media. Kawan-kawan kaget juga kan," ungkap mantan anggota DPR dan Menkum ini.

Gugatan terhadap penunjukan Patrialis diajukan ke PTUN oleh tim advokasi dari Koalisi Penyelamatan MK pada Senin (12/8/2013).

"Kami mengajukan pembatalan terhadap Keppres No 87/P Tahun 2013 Tentang Penunjukkan Hakim Konstitusi. Kita melihat ada proses yang salah karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU MK dalam mengangkat atau menyeleksi calon hakim konstitusi. Artinya tentang transparansi dan partisipatif," kata salah satu anggota tim bernama Bahrain.

Menurut Bahrain, keppres tersebut melanggar Pasal 15, 18, 19, 20, dan 25 UU MK, UU No 28/1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN, UU No 39/1999 Tentang HAM, dan UU No 5/1986 Juncto No 51/2009 Tentang PTUN. Sehingga upaya pengajuan pembatalan keppres ini dilakukan.

"Karena proses seleksi yang transparan dan partisipatif itu tidak dilalui, maka kita anggap Keppres itu harus kita uji. Selain PTUN, kita juga lakukan langkah lain," ujar Bahrain.

Istana memiliki penjelasan soal penunjukan Patrialis. "Setelah mempelajari, melihat dan memperhatikan masukan dari menteri terkait yang dikoordinasikan dibawah Menkopolhukam, juga mendegar dari Menkum HAM, Jaksa Agung dan Kapolri, maka Pak Patrialis dianggap pantas dicalonkan sebagai wakil pemerintah untuk hakim konstitusi," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

(mpr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads