Ini Penjelasan Istana Soal Penunjukan Patrialis Akbar Sebagai Hakim MK

Ini Penjelasan Istana Soal Penunjukan Patrialis Akbar Sebagai Hakim MK

- detikNews
Selasa, 13 Agu 2013 12:36 WIB
Jakarta - Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah menimbulkan polemik hingga digugat ke PTUN. Ini penjelasan Istana soal penunjukkan Patrialis.

"Setelah mempelajari, melihat dan memperhatikan masukan dari menteri terkait yang dikoordinasikan dibawah Menkopolhukam, juga mendegar dari Menkum HAM, Jaksa Agung dan Kapolri, maka Pak Patrialis dianggap pantas dicalonkan sebagai wakil pemerintah untuk hakim konstitusi," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Julian mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah menunjuk Patrialis Akbar menjadi hakim MK mewakili pemerintah adalah karena mantan Menkum HAM ini memilki kapasitas dan kredibilitas yang memadai. Dalam Pasal 19 UU MK, tidak disebutkan bahwa penunjukkan tersebut harus diumumkan ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disebutkan dalam pasal 19 UU MK tidak ada keharusan pemerintah, mendeclare, menjelaskan secara transparan kepada publik, tidak disebutkan dalam UU. Hanya bahwa melalui prosedur dalam internal pemerintah iya, presiden tidak mengusulkan dari pribadi presiden, tapi setelah mendengar dari menteri terkait," paparnya.

Ketika ditanya apakah ada kandidat lain selain Patrialis, Julian tidak menjawab dengan tegas. "Yang jelas yang diusulkan Pak Patrialis, kan hanya 3 hakim MK. Karena Bu Maria sudah habis masa tugasnya, dipandang selama ini dedikasinya baik, diajukan lagi, sampai 2016," tutupnya.

(mpr/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads