"Setelah mempelajari, melihat dan memperhatikan masukan dari menteri terkait yang dikoordinasikan dibawah Menkopolhukam, juga mendegar dari Menkum HAM, Jaksa Agung dan Kapolri, maka Pak Patrialis dianggap pantas dicalonkan sebagai wakil pemerintah untuk hakim konstitusi," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Julian mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah menunjuk Patrialis Akbar menjadi hakim MK mewakili pemerintah adalah karena mantan Menkum HAM ini memilki kapasitas dan kredibilitas yang memadai. Dalam Pasal 19 UU MK, tidak disebutkan bahwa penunjukkan tersebut harus diumumkan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah ada kandidat lain selain Patrialis, Julian tidak menjawab dengan tegas. "Yang jelas yang diusulkan Pak Patrialis, kan hanya 3 hakim MK. Karena Bu Maria sudah habis masa tugasnya, dipandang selama ini dedikasinya baik, diajukan lagi, sampai 2016," tutupnya.
(mpr/trq)