"Nanti setelah diadukan secara resmi akan kami gelar persidangan etik," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Sugeng Teguh Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (13/8/2013).
Persidangan etik tersebut akan dilakukan tertutup. Selain melihat bukti-bukti dari KPK nantinya, persidangan yang akan dilakukan oleh dewan kehormatan Peradi ini juga akan mendengarkan tanggapan dari Juniver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi-saksi yang ditemui oleh Juniver adalah sekretaris pribadi Irjen Djoko, Benita Pratiwi dan ajudan bernama Wasis. Juniver mengaku menemui saksi-saksi itu namun membantah telah melakukan upaya untuk mempengaruhi kesaksian.
Dalam Pasal 7 Huruf E Kode Etik Advokat disebutkan bahwa seorang pengacara terdakwa tidak boleh mempengaruhi saksi yang akan bersaksi di persidangan.
(fjp/trq)