Pantauan detikcom, Selasa (13/8/2013), pengambilan sumpah dilakukan oleh Patrialis Akbar, Akil Mochtar dan Maria Farida. Akil dan Maria memperpanjang masa jabatannya yang telah habis, sementara Patrialis diangkat oleh Presiden SBY menggantikan Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun.
"Demi Allah saya bersumpah, saya akan memenuhi kewajiban jadi hakim konstitusi, memegang teguh UUD 45 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar ketiga hakim konstitusi dalam pengambilan sumpahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian Ahmad Sodiki dan pengangkatan Patrialis Akbar sudah diterima ketua MK Akil Mochtar pada 29 Juli 2013.
Sebelum menjadi Menkum HAM, Patrialis merupakan seorang anggota DPR dari Fraksi PAN. Dirinya bertugas sebagai wakil rakyat dari tahun 2009-2004
Patrialis menjabat sebagai Menkum HAM pada periode 2009. Patrialis berhenti dari kursi menteri saat Presiden SBY mengadakan perombakan besar-besaran pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2011.
Penunjukan Patrialis ini menimbulkan polemik. Tim advokasi dari Koalisi Penyelamatan MK mengajukan penunjukan Patrialis ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(mpr/trq)