"Saya punya komitmen di atas kebenaran dan keadilan. Hakim itu pertanggungjawabannya bukan dunia tapi juga akhirat," ujar Patrialis sebelum diambil sumpahnya oleh Presiden SBY, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Patrialis memastikan dirinya sudah mundur dari PAN sejak Desember 2011. Dia berharap, jangan ada dikotomi orang parpol dan non parpol di dalam tubuh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian Ahmad Sodiki dan pengangkatan Patrialis Akbar sudah diterima Ketua MK Akil Mochtar pada 29 Juli 2013.
Sebelum menjadi Menkum HAM, Patrialis merupakan seorang anggota DPR dari Fraksi PAN. Dirinya bertugas sebagai wakil rakyat dari tahun 2009-2004.
Patrialis menjabat sebagai Menkum HAM pada periode 2009. Patrialis berhenti dari kursi menteri saat Presiden SBY mengadakan perombakan besar-besaran pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2011.
Penunjukan Patrialis ini menimbulkan polemik. Tim advokasi dari Koalisi Penyelamatan MK mengajukan penunjukan Patrialis ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut salah satu anggota tim advokasi bernama Bahrain, Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang Penunjukkan Hakim Konstitusi mengisyaratkan adanya upaya pemerintah 'bermain' di ranah konstitusi. Padahal warga negara memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk mengetahui proses seleksi seorang pejabat publik seperti hakim konstitusi.
"Penundaan pelantikan harus, tinggal PTUN memandang ini relevan atau nggak. Untuk menjaga nama baik negara dan melindungi warga negara," ujar Bahrain pada (12/8/2013).
(mpr/nik)