KPK: Aly PNS Pemprov DKI dan Bambang Soesatyo Laporkan Gratifikasi Parsel

KPK: Aly PNS Pemprov DKI dan Bambang Soesatyo Laporkan Gratifikasi Parsel

- detikNews
Senin, 12 Agu 2013 17:31 WIB
Jakarta - KPK jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan soal larangan menerima gratifikasi menerima parsel bagi penyelenggara negara. Nah, bagi mereka yang menerima dipersilakan untuk melapor. Dan selama lebaran ini KPK memperoleh 2 pelaporan.

"Perlu disampaikan mengenai pelaporan penerimaan parcel sehubungan dengan hari raya 2013. Ada dua pelaporan gratifikasi," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2013).

Johan merinci, ada dua orang yang tercatat melakukan pelaporan ke KPK. Keduanya yakni Aly yang juga pegawai DKI. Dia melaporkan telah menerima 2 parcel yakni parsel, yakni isi roti lapis Surabaya dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang seorang lagi, yakni Bambang Soesatyo yang juga anggota DPR. Politisi Golkar ini telah melaporkan menerima 4 parsel yakni berisi makanan dan barang pecah belah, hiasan berupa jam dan hiasan rumah, makanan dan minuman, serta tas wanita dan bahan tenun.

KPK masih melakukan pemeriksaan atas parsel itu apakah terkait gratifikasi atau tidak.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads