"Itu kan jalan umum, nggak boleh jualan. Kalau memaksakan bisa dipidana dan dikenai banyak pasal dalam KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2013).
Penjeratan pidana ini dikarenakan keberadaan PKL yang membuka lapak di trotoar dan pinggir jalan menyebabkan kemacetan. Selain itu para PKL diketahui membayar sewa lapak kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjalankan rencana ini, polisi menggandeng Satpol PP DKI Jakarta dan TNI dalam pengawasan dan kontrol. Operasi penertiban akan dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI membangun posko pengamanan penertiban PKL di Pasar Tanah Abang. Sejauh ini penertiban berlangsung tanpa protes dan perlawanan dari para PKL.
(vid/ndr)