Patrialis Jadi Hakim MK, Menko Polhukam: Nggak Harus Disampaikan ke Publik Dulu

Patrialis Jadi Hakim MK, Menko Polhukam: Nggak Harus Disampaikan ke Publik Dulu

- detikNews
Senin, 12 Agu 2013 16:54 WIB
Jakarta - Pemerintah mengangkat Patrialis Akbar jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didahului proses mempertimbangkan respon publik. Namun pemerintah berdalih memang tidak ada keharusan untuk menyampaikannya ke publik.

"Ngga ada keharusan. Yang penting proses di internal pemerintah jalan. Kan itu wakil pemerintah, bukan wakil yang lain. Kalau MA melakukan proses, kenapa tidak dikritisi juga? Sama saja kan," kata Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/8/2013).

Menurut Djoko, pengangkatan Patrialis sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah. Tak hanya pemerintah, kalangan DPR dan MA pun memiliki hak yang sama dalam mengajukan hakim MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada tiga pihak dari MA, DPR dan pemerintah. Jadi kalau pemerintah kan pemerintah yang memilih. Dan itu di dalam internal pemerintah juga sudah dalam proses. Melalui Menteri Hukum dan HAM, melalui saya, proses itu ada. Dan itu adalah hak pemerintah karena itu adalah wakil dari pemerintah di MK," jelas Djoko yang memastikan Patrialis memiliki syarat-syarat yang layak untuk menjadi hakim MK.

Pemerintah juga mengaku siap untuk menghadapi gugatan Koalisi Penyelamatan MK di PTUN Jakarta. Djoko memastikan pemerintah sudah menjalani proses yang sesuai aturan dalam menunjuk Patrialis.

"Tidak usah khawatir, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk mengangkat seseorang. Presiden kan tidak sembarangan juga," tegasnya.

(mok/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads