Sepinya aktivitas di kantor PTUN karena masih banyak pegawai yang cuti, sehingga berkas-berkas diterima oleh Panitia Muda Hukum Diana. Namun tim ini tidak putus asa begitu mengetahui Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito tak ada di ruangannya.
"Kami mengajukan pembatalan terhadap Keppres No 87/P Tahun 2013 Tentang Penunjukkan Hakim Konstitusi. Kita melihat ada proses yang salah karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU MK dalam mengangkat atau menyeleksi calon hakim konstitusi. Artinya tentang transparansi dan partisipatif," kata salah satu anggota tim bernama Bahrain di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (12/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena proses seleksi yang transparan dan partisipatif itu tidak dilalui, maka kita anggap Keppres itu harus kita uji. Selain PTUN, kita juga lakukan langkah lain," ujar Bahrain.
Bahrain menilai keppres tersebut mengisyaratkan adanya upaya pemerintah 'bermain' di ranah konstitusi. Padahal warga negara memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk mengetahui proses seleksi seorang pejabat publik seperti hakim konstitusi.
"Penundaan pelantikan harus, tinggal PTUN memandang ini relevan atau nggak. Untuk menjaga nama baik negara dan melindungi warga negara," ujar Bahrain.
(vid/ndr)