Pengangkatan Patrialis Jadi Hakim MK Resmi Digugat di PTUN

Pengangkatan Patrialis Jadi Hakim MK Resmi Digugat di PTUN

- detikNews
Senin, 12 Agu 2013 13:26 WIB
Jakarta - Tim advokasi dari Koalisi Penyelamatan MK mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tengah suasana kantor yang masih sepi aktivitas, tim yang terdiri dari lima orang ini menyerahkan berkas-berkas soal gugatan atas pengangkatan Patrialis Akbar menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepinya aktivitas di kantor PTUN karena masih banyak pegawai yang cuti, sehingga berkas-berkas diterima oleh Panitia Muda Hukum Diana. Namun tim ini tidak putus asa begitu mengetahui Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito tak ada di ruangannya.

"Kami mengajukan pembatalan terhadap Keppres No 87/P Tahun 2013 Tentang Penunjukkan Hakim Konstitusi. Kita melihat ada proses yang salah karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU MK dalam mengangkat atau menyeleksi calon hakim konstitusi. Artinya tentang transparansi dan partisipatif," kata salah satu anggota tim bernama Bahrain di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (12/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bahrain, keppres tersebut melanggar Pasal 15, 18, 19, 20, dan 25 UU MK, UU No 28/1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN, UU No 39/1999 Tentang HAM, dan UU No 5/1986 Juncto No 51/2009 Tentang PTUN. Sehingga upaya pengajuan pembatalan keppres ini dilakukan.

"Karena proses seleksi yang transparan dan partisipatif itu tidak dilalui, maka kita anggap Keppres itu harus kita uji. Selain PTUN, kita juga lakukan langkah lain," ujar Bahrain.

Bahrain menilai keppres tersebut mengisyaratkan adanya upaya pemerintah 'bermain' di ranah konstitusi. Padahal warga negara memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk mengetahui proses seleksi seorang pejabat publik seperti hakim konstitusi.

"Penundaan pelantikan harus, tinggal PTUN memandang ini relevan atau nggak. Untuk menjaga nama baik negara dan melindungi warga negara," ujar Bahrain.

(vid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads