Polisi Proses 4 Penadah Barang Yang Dicuri Dari Sisca Yofie

Polisi Proses 4 Penadah Barang Yang Dicuri Dari Sisca Yofie

- detikNews
Senin, 12 Agu 2013 12:03 WIB
Bandung - Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung mengusut dua pidana dalam kasus dugaan pembunuhan dan penjambretan. Selain dua tersangka pembunuhan, polisi mengusut keterlibatan empat penadah barang yang dicuri dari korban Sisca.

"Ada empat tersangka lagi yang ditangani yaitu D, E, K, dan D. Dugaan pasalnya 362 KUHP (pencurian) dan 480 KUHP (penadahan), serta pasal 55 KUHP (turut serta)," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2013).

Agus tidak merinci barang apa yang saat kejadian hilang dari Sisca. Diduga handphone milik korban tidak ada di tas yang dibawa Sisca saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat di TKP, memang salah satu barang yang diperkirakan milik korban memang ada di tempat, namun dalam tas itu tidak terdapat barang-barang berharga milik korban. Hp, SIM, ATM, barang-barang tersebut tidak ditemukan," kata Agus.

"Barang-barang tersebut tidak ditemukan di TKP, sedang ditelusuri," imbuhnya.

Polisi telah mengamankan dua tersangka pembunuhan branch manager sebuah perusahaan keuangan berwajah rupawan itu. Mereka adalah paman-keponakan berinisial W dan A. Keduanya mengaku hanya bermaksud menjambret korban yang saat itu baru turun dari mobilnya.


(ahy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads