"Ada empat tersangka lagi yang ditangani yaitu D, E, K, dan D. Dugaan pasalnya 362 KUHP (pencurian) dan 480 KUHP (penadahan), serta pasal 55 KUHP (turut serta)," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2013).
Agus tidak merinci barang apa yang saat kejadian hilang dari Sisca. Diduga handphone milik korban tidak ada di tas yang dibawa Sisca saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang tersebut tidak ditemukan di TKP, sedang ditelusuri," imbuhnya.
Polisi telah mengamankan dua tersangka pembunuhan branch manager sebuah perusahaan keuangan berwajah rupawan itu. Mereka adalah paman-keponakan berinisial W dan A. Keduanya mengaku hanya bermaksud menjambret korban yang saat itu baru turun dari mobilnya.
(ahy/nrl)