"Yang tidak lolos evaluasi tidak bisa melanjutkan sewa," kata Manager Area Pusat Satu PD Pasar Jaya Made Ringgahadi saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Senin (12/8/2013).
Poin evaluasinya yaitu pedagang tidak boleh mengalihkan kiosnya ke siapa pun, termasuk tidak boleh memindahsewakan untuk dipakai orang lain. Mereka juga harus menggunakan kiosnya sebagai tempat untuk berdagang, bukan hanya menjadi gudang atau bahkan tidak dipakai untuk beraktivitas. Evaluasi akan dilakukan usai tanggal 28 Februari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan digratiskan dari biaya sewa selama enam bulan, namun masih perlu membayar biaya kebersihan. Dari 941 PKL yang telah mendaftar untuk menghuni Blok G, 628 pedangang merupakan pedangang tekstil. Disusul pedagang makanan dan minuman sebanyak 103 PKL. Sisanya merupakan pedagang sepatu dan tas.
(dnu/nrl)