"Cuma kalau disertai dokumen-dokumen yang lebih lengkap, itu menjadi lebih menarik," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/8/2813).
Bambang menyatakan, setiap orang berhak mengomunikasikan setiap informasi yang dia punya. Hanya saja sebaiknya disertai bukti dan dokumen yang mendukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan 31 Juli 2013 lalu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyatakan ada sejumlah proyek di lembaga yudikatif yang dananya mengalir ke beberapa anggota dewan. Proyek-proyek itu dijalankan pada tahun 2010, saat Nazaruddin masih duduk sebagai anggota dewan.
"Semua saya buka apa adanya tentang penunjukan langsung gedung MK (Mahkamah Konstitusi) Rp 300 miliar, Diklat (pendidikan dan pelatihan) MK Rp 200 M," jelas Nazar, di KPK, Senin (12/8).
Sementara itu, bagi-bagi uang jutaan dolar ke anggota legislatif menurut Nazar juga terjadi di sejumlah proyek diantaranya, pembahasan pengadaan e KTP, pembelian pesawat MA 60 oleh Merpati senilai Rp 2 triliun dan proyek pembangunan gedung pajak. Tanpa ragu Nazaruddin menyebut beberapa nama anggota dewan.
(rna/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini