"Intinya yang diutamakan adalah pedagang lama, ber-KTP DKI," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi DKI Jakarta Ratna Ningsih melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (12/8/2013).
Dikatakan Ratna, saat ini sudah ada 931 PKL yang mendaftar untuk mendapatkan kios di Blok G Tanah Abang. Nantinya mereka diminta untuk melakukan registrasi ulang dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli. Waktu registrasi ulang akan dimulai dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2013, mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah semua proses registrasi ulang selesai, bagi mereka yang mememuhi syarat nanti akan diundi untuk penempatan lokasi kios. Ratna menegaskan, untuk satu KK hanya akan mendapatkan satu unit kios.
"Makanya saat pendaftaran ulang diminta membawa KK, karena satu KK hanya dapat satu kios," jelas Ratna.
Proses verifikasi pendaftaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya dari Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Unsur Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, PD Pasar Blok G Tanah Abang dan tokoh masyarakat pedagang Tanah Abang.
(jor/jor)