PKL Lama dan Ber-KTP DKI Diutamakan Dapat Kios di Blok G

PKL Lama dan Ber-KTP DKI Diutamakan Dapat Kios di Blok G

- detikNews
Senin, 12 Agu 2013 06:16 WIB
Tampilan Baru Gedung Blok G Tanah Abang
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung Blok G Tanah Abang untuk menampung relokasi PKL yang berjualan di luar. PKL yang memiliki KTP DKI dan telah berjualan lama di Tanah Abang diutamakan untuk mendapat kios di gedung tersebut.

"Intinya yang diutamakan adalah pedagang lama, ber-KTP DKI," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi DKI Jakarta Ratna Ningsih melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (12/8/2013).

Dikatakan Ratna, saat ini sudah ada 931 PKL yang mendaftar untuk mendapatkan kios di Blok G Tanah Abang. Nantinya mereka diminta untuk melakukan registrasi ulang dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli. Waktu registrasi ulang akan dimulai dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2013, mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat daftar ulangnya di PD Pasar Jaya Blok G Lantai 4 Tanah Abang," kata Ratna.

Setelah semua proses registrasi ulang selesai, bagi mereka yang mememuhi syarat nanti akan diundi untuk penempatan lokasi kios. Ratna menegaskan, untuk satu KK hanya akan mendapatkan satu unit kios.

"Makanya saat pendaftaran ulang diminta membawa KK, karena satu KK hanya dapat satu kios," jelas Ratna.

Proses verifikasi pendaftaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya dari Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Unsur Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, PD Pasar Blok G Tanah Abang dan tokoh masyarakat pedagang Tanah Abang.

(jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads