"Jika KPK sudah meminta jumlah kerugian negara ke BPK, KPK juga sebaiknya meminta laporan perspektif pelanggaran HAM yang terjadi kepada Komnas HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya IV, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).
Haris mengatakan, seharusnya dalam proses penuntutan hingga vonis hakim, harus dapat menghasilkan keputusan yang mampu memenuhi hak yang sejak awal direncanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dampak materil, korupsi juga memiliki dampak sosial yang tinggi. KPK saat ini menyerahkan kemungkinan menjerat koruptor sebagai penjahat HAM kepada pemerintah dan DPR.
(rna/rvk)