Pegiat Anti Korupsi Dukung KPK Jerat Koruptor sebagai Penjahat HAM

Pegiat Anti Korupsi Dukung KPK Jerat Koruptor sebagai Penjahat HAM

- detikNews
Minggu, 11 Agu 2013 18:15 WIB
Jakarta - KPK mewacanakan koruptor juga dijerat sebagai penjahat HAM mengingat dampak dari korupsi tidaklah sedikit. Langkah tersebut didukung oleh pegiat anti korupsi.

"Jika KPK sudah meminta jumlah kerugian negara ke BPK, KPK juga sebaiknya meminta laporan perspektif pelanggaran HAM yang terjadi kepada Komnas HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya IV, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).

Haris mengatakan, seharusnya dalam proses penuntutan hingga vonis hakim, harus dapat menghasilkan keputusan yang mampu memenuhi hak yang sejak awal direncanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang harus dibuktikan siapa saja orang yang dirugikan karena kegiatan korupsi itu. Kita cenderung hari ini KPK hanya menghitung dari segi kerugian negara tanpa memikirkan dampak dari korupsi itu sendiri," jelasnya.

Selain dampak materil, korupsi juga memiliki dampak sosial yang tinggi. KPK saat ini menyerahkan kemungkinan menjerat koruptor sebagai penjahat HAM kepada pemerintah dan DPR.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads