"Sopir sudah kita tetapkan menjadi tersangka, tapi belum kita lakukan penahanan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kasat lantas Polres Banyumas, AKP Chalid Mawardi, Minggu (11/8/2013).
Sopir bus akan ditahan bila kondisinya membaik. Si sopir dikenakan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sepanjang lokasi tersebut memang sering terjadi kecelakaan, tapi tidak seperti yang terjadi kemarin," ujarnya.
Untuk meminimalisir angka kecelakaan, Satlantas Polres Banyumas dan Tim dari Polda Jateng serta Dishub Banyumas langsung melakukan pengecekan kelayakan bus di Terminal Purwokerto.
Dari hasil sidak tersebut ditemukan dua bus tidak layak jalan karena ban tidak layak jalan serta masa uji KIR yang sudah habis.
"Tadi kita sidak ke Terminal Purwokerto dan ditemukan dua bus tidak layak jalan, sanksinya langsung kita nonaktifkan armada bus tersebut," ungkapnya.
Chalid juga mengimbau pengguna jalan agar berhati-hati saat melintasi wilayah Banyumas terutama wilayah Krumput.
"cek kelayakan kendaraan sebelum jalan, baik rem, ban maupun lampu kendaraan agar potensi kecelakaan bisa diminimalisir," tuturnya.
Kecelakaan maut ini melibatkan 4 kendaraan pada Sabtu (10/8). Bus Karya Sari jurusan Solo-Purwokerto dengan nomor polisi AA 1654 CD kehilangan kendali akibat rem blong dijalan menurun hingga menabrak Toyota Corrola bernomor polisi Z 1402 BY, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6352 VFF, dan Honda Kharisma bernomor polisi B 5041 NN.
(arb/fdn)