Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Ronny Sompie mengatakan, pengembangan dari kasus di atas, polisi menangkap tiga tersangka lain. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 78 gram sabu.
"Diduga pengendali berada di tahanan BNN atas nama Hillary K Chizima dan Obina (WN Nigeria)," kata Ronny dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (6/8/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penggeledahan di sel BNN anggota Dit IV menyita 2 HP dan 15 sim card telepon, baik telepon dalam maupun luar negeri," jelasnya.
Lalu, pada Selasa pagi juga ditangkap pria asal Nigeria bernama Alex yang mengatur sindikat tersebut. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
(trq/mad)