Ketiganya orang tersebut adalah Ardani, Nurdin dan Ruli. Ardani yang menjadi target operasi (TO) petugas, pertama kali dibekuk sekitar pukul 21.30 WITA, Senin (5/8/2013) malam kemarin, saat nyabu. Sedangkan dua orang berikutnya, ditangkap 30 menit kemudian di sebuah perumahan di Jl Muhammad Yamin, yang diperuntukan bagi pengurus masjid setempat.
"Dari keterangan Ardani, sabu dia dapat dari Nurdin. Kita tangkap dia (Nurdin) di rumahnya dan juga da pelaku lain bernama Ruli. Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Budiyanto, kepada detikcom, Selasa (6/8/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya kita tangkap beberapa saat usai beberapa saat selesai salat tarawih," ujar Bambang.
Dijelaskan Bambang, warga setempat mengeluhkan sekaligus meresahkan dugaan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut yang berlangsung sejak lama. Terlebih lagi saat tarawih, sambung Bambang, dari dalam rumah Nurdin, seringkali menjadi tempat berkumpul pemuda.
"Sering tertawa-tawa saat tarawih. Akhirnya melalui penyelidikan, kita membuktikan adanya aktivitas peredaran dan kegiatan nyabu," tegas Bambang.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam tidak bisa berlebaran bersama keluarga meski lebaran menyisakan beberapa hari lagi.
"Kita sita 3,35 gram sabu dan alat isap sabu berupa pipet," tutup Bambang.
(mad/mad)