Napi Tanjung Gusta dan LP Batam yang Kabur tak Dapat Remisi

Napi Tanjung Gusta dan LP Batam yang Kabur tak Dapat Remisi

- detikNews
Selasa, 06 Agu 2013 17:20 WIB
Jakarta - Kemenkum HAM telah menetapkan lebih dari 54 ribu narapidana mendapatkan remisi khusus lebaran. Tapi untuk Napi di LP Tanjung Guta dan LP Batam yang kabur tidak akan mendapatkan remisi.

"Ya tidak lah, walaupun mereka sudah menyerahkan diri, tetap tidak kami beri remisi," ujar PLH Dirjen PAS, Bambang Krisbanu saat ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).

Menurut Bambang, tindakan para narapidana kabur dari penjara merupakan pelanggaran hukum. Walaupun ada yang kembali menyerahkan diri tetap tidak bisa diberi apresiasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka malah seharusnya mendapatkan hukuman disiplin," tegas Bambang.

Pemberian remisi memang telah diatur dalam undang-undang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tahanan bisa mendapatkan remisi. Berkelakukan baik merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

(kha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads