"Ya tidak lah, walaupun mereka sudah menyerahkan diri, tetap tidak kami beri remisi," ujar PLH Dirjen PAS, Bambang Krisbanu saat ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Menurut Bambang, tindakan para narapidana kabur dari penjara merupakan pelanggaran hukum. Walaupun ada yang kembali menyerahkan diri tetap tidak bisa diberi apresiasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian remisi memang telah diatur dalam undang-undang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tahanan bisa mendapatkan remisi. Berkelakukan baik merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
(kha/gah)