Lebih Dari 54 Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran

Lebih Dari 54 Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran

- detikNews
Selasa, 06 Agu 2013 12:29 WIB
Ilustrasi (Ari S/ detikcom)
Jakarta - Pemberian remisi khusus kepada para penghuni LP merupakan hal yang rutin dilakukan pada Idul Fitri. Pada tahun ini Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 54.396 narapidana.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan dari bagian Humas Kemenkum HAM, dari total 111.786 hanya setengahnya saja yang memperoleh remisi Idul Fitri. Pemberian remisi ini sudah melalui berbagai pertimbangan sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Menkum HAM, Amir Syamsudin, pemberian remisi kepada narapidana berdasar pada PP 28 tahun 2006. Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari sampai dua bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi yang diberikan mulai dari 15 sampai dua bulan. 54 ribu warga binaan yang mendapat remisi itu meliputi semua kasus," ujar Amir di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).

Berikut rincian jumlah Napi yang mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini :

1. RK (remisi khusus) narapidana kelas I
a. 15 hari : 14.785 orang;
b. 1 bulan : 34.302 orang
c. 1 bulan 15 hari : 3.415 orang
d. 2 bulan : 1.053 orang
2. RK (remisi khusus) narapidana kelas II
a. 15 hari : 386 orang
b. 1 bulan : 405 orangg
c. 1 bulan 15 hari : 34 orang
d. 2 bulan : 16 orang

(kha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads