Sejak LBH Jakarta dan komunitas Gerakan Buruh Korban (Gebuk) PHK mendirikan posko pengaduan THR pada 28 Juli silam, sampai saat ini mereka mendapatkan 23 pengaduan. Jumlah ini melonjak dari tahun sebelumnya yang tercatat ada 19 pengaduan saja.
"Jumlah buruh yang tidak mendapatkan THR 1.461 orang. Sedangkan pada tahun lalu sebanyak 414 orang. Mengalami kenaikan 300 persen," ujar aktivis LBH Jakarta Maruli dalam konferensi pers di kantornya Jl Diponegoro Jakpus, Minggu (4/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maruli, pembayaran THR diatur dengan Permenakertrans No 4 Tahun 1994, yang intinya mewajibkan perushaan untuk membayar THR bila buruh mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk yang kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Di atas dua belas bulan, diberikan upah satu bulan penuh.
"Konsekuensi jika perusahaan tidak bayar THR maka akan dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun," ujar Maruli.
(fjp/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini