"Sesuai ketetapan hakim, akan kita langsung tangkap saudara Hercules atas kasus di Jakbar, untuk dilakukan penyidikan kasus pemerasan dan penyucian uang terhadap Hercules dari tahun 2006 sampai 2013," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengky Hariadi di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (8/3/2013).
Hengky mengatakan, selain Hercules, Polres Jakbar hari ini menangkap tiga orang lainnya. 2 Orang berinisial H dan A juga sudah berada di penjara dan tinggal diangkut ke Polres Jakbar. Sementara satu orang lainnya sudah berada di Polres Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Hercules hingga saat ini belum juga dikeluarkan dari ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
(trq/trq)