LBH Keadilan memberi somasi untuk 25 pimpinan daerah yang mengeluarkan izin pemakaian kendaran dinas untuk mudik. Izin itu diminta dibatalkan.
25 Pimpinan daerah yang di somasi adalah Bupati Bantul, Bekasi, Cilacap, Indramayu, Karanganyar, Karawang, Kudus, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lumajang, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Purwakarta, Serang, serta Wali Kota Kediri, Bandar Lampung, Banjar, Bogor, Malang, Mojokerto, Padang, Tangerang Selatan, Gubernur Lampung, Gubernur Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan larangan penggunaan mobil dinas sudah dikeluarkan oleh Kemendagri, Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi, serta KPK sejak 31 Juni 2013 lalu. Sehingga larangan seharusnya dipatuhi oleh semua pejabat pemerintahan.
"Perlu kami ingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Permen PAN No 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Di mana dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik merupakan pelanggaran atas peraturan tersebut," ujar Abdul.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini