"Sudah terlalu banyak kerugian yang diderita oleh Indoguna akibat sikap tidak tegas Mendag Gita Wirjawan yang menahan-nahan izin persetujuan impor tanpa alasan yang jelas dan berdasar," kata kuasa hukum PT Indoguna Panji Prasetyo saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2013).
Sidang tersebut digelar pada Kamis (1/8) kemarin di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur. Dalam 2 gugatan yang diajukan Indoguna meminta kepada PTUN Jakarta untuk memerintahkan Mendag yang tidak kunjung mengeluarkan ijin PI kepada Indoguna selama 4 bulan sejak Januari 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini sangat penting bagi nasib kelangsungan usaha Indoguna dan sekitar 1000 karyawan yang bekerja di sana
Dalam persidangan itu, Mendag beralasan izin ditahan dan tidak dikeluarkan karena adanya kasus pidana terhadap 2 direktur Indoguna yang saat ini sedang ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun PTUN menolak alasan Mendag tersebut karena alasan tersebut tidak relevan dan tidak berdasar.
"Memerintahkan Mendag untuk segera mengeluarkan izin-izin persetujuan impor yang dimohonkan oleh Indoguna tersebut," pungkas Panji.
(asp/mpr)