Kasus bermula saat Terdakwa didakwa melakukan perbuatan cabul kepada temannya di Bengkulu. Namun, JPU tidak bisa menentukan kapan pastinya perbuatan tersebut. Dalam berkas dakwaan, JPU hanya memaparkan kejadian hanya berlangsung rentang waktu kejadian dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2013.
Atas ketidakjelasan dakwaan, maka Syamsul dalam putusan sela menyetop perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Implikasinya jika benar terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pada awal bulan di tahun 2012 maka anak tersebut belum berusia 12 Tahun. Sebab Terdakwa lahir pada tanggal 26 April 2000.
"Ketidakjelasan menulis waktu kejadian (tempos delicti) berimplikasi pada penentuan usia anak," tegas Syamsul Arief.
(asp/mpr)