Jaksa Tak Bisa Tentukan Umur Anak, Kasus Pencabulan Distop Hakim

Jaksa Tak Bisa Tentukan Umur Anak, Kasus Pencabulan Distop Hakim

- detikNews
Jumat, 02 Agu 2013 06:58 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Syamsul Arief menghentikan proses hukum kasus pencabulan anak. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menentukan usai terdakwa, apakah sudah berusia 12 tahun atau belum.

Kasus bermula saat Terdakwa didakwa melakukan perbuatan cabul kepada temannya di Bengkulu. Namun, JPU tidak bisa menentukan kapan pastinya perbuatan tersebut. Dalam berkas dakwaan, JPU hanya memaparkan kejadian hanya berlangsung rentang waktu kejadian dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2013.

Atas ketidakjelasan dakwaan, maka Syamsul dalam putusan sela menyetop perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan jaksa cacat secara hukum karena tidak menuliskan dan menguraikan waktu dengan jelas," kata Syamsul kepada wartawan usai sidang di kantonya, Jalan S Parman, Bengkulu, Kamis (1/8/2013).

Implikasinya jika benar terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pada awal bulan di tahun 2012 maka anak tersebut belum berusia 12 Tahun. Sebab Terdakwa lahir pada tanggal 26 April 2000.

"Ketidakjelasan menulis waktu kejadian (tempos delicti) berimplikasi pada penentuan usia anak," tegas Syamsul Arief.

(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads