"Petugas sudah bertemu dengan pemilik kendaraan dan sopirnya pada pukul 13.48 WIB. Selanjutnya dilaksanakan tindakan hukum dengan surat tilang merah nomor registrasi tilang 3485565 B dengan menahan SIM B1 umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (1/8/2013).
SIM kendaraan tersebut atas nama suami Desi, Hotman Lumbantoruan (50). Hotman sedang sakit jantung dan membutuhkan perawatan segera saat Desi menerobos jalur busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desi membuka paksa portal bus TransJ di Cipinang menumpang mobil Suzuki abu-abu bernomor polisi B 1497 TZW. Sebelum membuka sendiri portal tersebut, dia memaki-maki petugas penjaga portal.
(dnu/mpr)