"Kalau itu benar-benar terjadi, ini akan menjadi menarik dibahas," ujar tim advokasi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (karSa), Trimoelja D Soerjadi, saat jumpa pers bersama tim pemenangan KarSa di kantor pemenangan KarSa di jalan Citarum Surabaya, Kamis (1/8/2013).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran hingga penonaktifan bagi komisioner KPU Jatim terkait hasil rapat pleno KPU Jatim yang hanya meloloskan 3 pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Eggi Sudjana-M Sihat (Beres), dan Bambang DH-Said Abdullah (bangsa). Sedangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) dicoret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU secara cepat dan tepat serta sesuai dengan prinsip etika, untuk memulihkan pasangan Berkah.
Setelah diputuskan DKPP, KPU RI langsung bergerak cepat menggelar rapat pleno. Selang beberapa jam dari palu DKPP, KPU memuuskan pasangan Berkah ikut peserta Pilgub Jatim dan mendapatkan nomor urut 4 pada Rabu malam.
Meskipun DKPP dan KPU meloloskan pasangan Berkah, masih ada upaya hukum lainnya yang sama-sama diajukan pasangan Berkah, yakni di tingkat PTUN.
"Apabila putusan PTUN menolak (tidak meloloskan Berkah), maka masalah pemilihan kepala daerah Jawa Timur ini akan menjadi pelik. Saya sendiri tidak tahu jawabannya dan solusinya, tapi ini akan sangat menarik dibahas," ujarnya.
Pengacara gaek ini menegaskan, sejak awal pasangan KarSa tidak terlibat dalam PTUN dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat intervensi.
"Jadi apapun hasilnya di PTUN (lolos atau tidaknya pasangan Berkah), KarSa tidak akan ikut berpengaruh atau tidak terima, karena memang kita sudah tidak punya hak lagi," jelasnya.
(roi/van)