Jika Keputusan DKPP Bertentangan dengan PTUN, Bagaimana Hukumnya?

Pilkada Jatim Panas

Jika Keputusan DKPP Bertentangan dengan PTUN, Bagaimana Hukumnya?

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 13:55 WIB
KarSa
Surabaya, - Polemik di pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur sunggu menarik perhatian publik. dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi perhatian bagi praktisi hukum. Apabila keputusan PTUN bertolak belakang dengan keputusan DKPP dan KPU yang meloloskan pasangan calon Khofifah-Herman (Berkah).

"Kalau itu benar-benar terjadi, ini akan menjadi menarik dibahas," ujar tim advokasi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (karSa), Trimoelja D Soerjadi, saat jumpa pers bersama tim pemenangan KarSa di kantor pemenangan KarSa di jalan Citarum Surabaya, Kamis (1/8/2013).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran hingga penonaktifan bagi komisioner KPU Jatim terkait hasil rapat pleno KPU Jatim yang hanya meloloskan 3 pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Eggi Sudjana-M Sihat (Beres), dan Bambang DH-Said Abdullah (bangsa). Sedangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) dicoret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKPP memutuskan Ketua KPU Jatim Andry Ahmad Dewanto diberikan sanksi teguran. Komisioner Sayekti namannya direhabilitasi. Sedangkan 3 komisioner lainnya yakni Najib Hamid , Agus Mahfud Fauzi dan Agung Nugroho dinonaktifikan sementara. Dan sebagian mengabulkan aduan pasangan Berkah.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU secara cepat dan tepat serta sesuai dengan prinsip etika, untuk memulihkan pasangan Berkah.

Setelah diputuskan DKPP, KPU RI langsung bergerak cepat menggelar rapat pleno. Selang beberapa jam dari palu DKPP, KPU memuuskan pasangan Berkah ikut peserta Pilgub Jatim dan mendapatkan nomor urut 4 pada Rabu malam.

Meskipun DKPP dan KPU meloloskan pasangan Berkah, masih ada upaya hukum lainnya yang sama-sama diajukan pasangan Berkah, yakni di tingkat PTUN.

"Apabila putusan PTUN menolak (tidak meloloskan Berkah), maka masalah pemilihan kepala daerah Jawa Timur ini akan menjadi pelik. Saya sendiri tidak tahu jawabannya dan solusinya, tapi ini akan sangat menarik dibahas," ujarnya.

Pengacara gaek ini menegaskan, sejak awal pasangan KarSa tidak terlibat dalam PTUN dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat intervensi.

"Jadi apapun hasilnya di PTUN (lolos atau tidaknya pasangan Berkah), KarSa tidak akan ikut berpengaruh atau tidak terima, karena memang kita sudah tidak punya hak lagi," jelasnya.

(roi/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads