Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 6/PMK/2005 yang diunduh detikcom, Kamis (1/7/2013), pihak berperkara tidak dipugut bayaran sama sekali alias gratis. Pasal 6 ayat 7 menyebutkan Permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.
Bagaimana dengan biaya perkara di MA? Ketua MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang mengatur besaran biaya berperkara di pengadilan khusus untuk perkara perdata. Perma No 3/2012 itu berlaku sejak 10 April 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan mengadili judicial review MK diberikan oleh UUD 1945 sedangkan MA oleh UU MA. MK mengadili UU yang melanggar UUD 1945, sedangkan MA mengadili aturan yang berada di bawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Perda.
Selain gratis, MK juga memiliki kelebihan lain dibanding MA yaitu sidang terbuka, informasi publik bisa diakses dan transparan.
"Memang aturan antara MA dan MK hukum acaranya berbeda. Tapi untuk transparansi, terutama judicial review, MA harus menyontoh MK," kata komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus.
(asp/try)