"Kalau itu tertutup tidak bisa dikontrol. Ketika tidak bisa dikontrol artinya tidak akuntabel dan menimbulkan kerentanan untuk terjadinya judicial corruption," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon K Palma, kepada detikcom, Kamis (1/8/2013).
Hal ini tercermin dalam judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) soal asuransi TKI. Pembacaan putusan judicial review ini tidak dihadiri para pihak dan baru diketahui publik 14 hari setelah diputus. Informasi yang dipublikasi pun tidak utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Alvon menambahkan jika MA terbuka dalam sidang uji materi maka akan menguntungkan lembaga itu sendiri. Masyarakat akan merubah pandangannya terhadap MA menjadi lebih positif.
"Menurut saya pada prinsipnya semakin terbuka akan semakin lebih baik sehingga keputusan itu menjadi keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan dan kepastian untuk masing-masing pihak," ujar Alvon.
KY menilai vonis judicial review berdampak sistemik atas aturan-aturan yang ada di bawahnya. Jika tidak terbuka dengan dihadiri masyarakat, maka ditakutkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
(asp/asp)