Sidang Gugatan Uji Materi di MA Tertutup Rentan Judicial Corruption

Sidang Gugatan Uji Materi di MA Tertutup Rentan Judicial Corruption

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 13:04 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Judicial review atau uji materi peraturan di bawah UU menjadi otoritas Mahkamah Agung (MA). Namun berbeda pelaksanaannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK), proses judicial review di MA tertutup.

"Kalau itu tertutup tidak bisa dikontrol. Ketika tidak bisa dikontrol artinya tidak akuntabel dan menimbulkan kerentanan untuk terjadinya judicial corruption," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon K Palma, kepada detikcom, Kamis (1/8/2013).

Hal ini tercermin dalam judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) soal asuransi TKI. Pembacaan putusan judicial review ini tidak dihadiri para pihak dan baru diketahui publik 14 hari setelah diputus. Informasi yang dipublikasi pun tidak utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga surat ketetapan bersama antara MA dan Komisi Yudisial (KY), itu kan kepentingan MA. Ini yang tidak bisa dikawal dan menyebabkan konflik kepentingan dengan KY ketika itu," ujar Alvon menyinggung kasus MA membatalkan kesepakatan MA-KY tentang 8 point kode etik hakim, yang dipicu kasus putusan Antasari Azhar.

Lebih jauh Alvon menambahkan jika MA terbuka dalam sidang uji materi maka akan menguntungkan lembaga itu sendiri. Masyarakat akan merubah pandangannya terhadap MA menjadi lebih positif.

"Menurut saya pada prinsipnya semakin terbuka akan semakin lebih baik sehingga keputusan itu menjadi keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan dan kepastian untuk masing-masing pihak," ujar Alvon.

KY menilai vonis judicial review berdampak sistemik atas aturan-aturan yang ada di bawahnya. Jika tidak terbuka dengan dihadiri masyarakat, maka ditakutkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads