BPOM: 13 % Makanan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM: 13 % Makanan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 12:56 WIB
Hasil razia BPOM (Khafifah/ detikcom)
Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan makanan selama Bulan Ramadan, khususnya makanan takjil. Hasilnya, masih banyak makanan takjil yang dijual pedagang terbukti mengandung bahan berbahaya.

"Hingga minggu ke-3 bulan ramadan sebanyak 13 % pangan tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan berbahaya," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Roy Sparingga di Kantor BPOM, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).

Bahan berbahaya yang ditemukan tersebut antara lain formalin, boraks, rhodamin-B, methanyl yellow, dan penggunaan pemanis buatan siklamat yang melebihi batas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah sampel yang diuji sebanyak 2.256 sampel. Dengan rincian 1.959 sampel atau sebesar 86,84 % memenuhi syarat dan 297 sampel atau 13,16 % tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya tersebut.

"Mie basah selalu kita temukan mengandung formalin," kata Roy.

Selain mi basah, jenis pangan yang terbukti mengandung formalin adalah sate ikan, siomay ikan, tahu, ikan asin, asinan, es cendol, es cincau dan es pisang ijo. Untuk boraks banyak ditemukan di bakso, es cendol, pempek, kerupuk, mie basah dan rumput laut.

Untuk rhodamin-B banyak ditemukan di mutiara, pacar cina, cendol delima, kolang kaling merah, es sirup, rumput laut, agar-agar merah, kerupuk merah, kue apem dan smbal terasi. Sedangkan sakarin banyak ditemukan dalam es campur, es pisang ijo, kue lapis dan talam.

"Dalam 3 tahun terakhir, temuan pangan jajanan buka puasa mengalami penurunan," kata Roy.

Pada tahun 2011 ditemukan 560 sampel atau 21,27 % pangan yang tidak memenuhi syarat. Tahun 2012 menurun menjadi 464 sampel atau 18,29 % tidak memenuhi syarat.

"Untuk DKI Jakarta, sampel kita ambil dari 4 pasar besar yaitu Benhil, Rawamangun, Koja dan Grogol," ungkapnya.

(kff/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads