Ketua PPATK: Terpidana Berhak Mendapat Remisi, Tapi Ada Syaratnya

Ketua PPATK: Terpidana Berhak Mendapat Remisi, Tapi Ada Syaratnya

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 12:22 WIB
M Jusuf.
Jakarta - PPATK menyatakan dukungannya terhadap PP 99/2012 yang tengah di-judicial review di MA. Menurut Yusuf, peraturan yang mengatur pengetatan remisi terhadap terpidana memang diperlukan.

"Memang tidak ada pilihan lain kecuali memperketat remisi," ujar Ketua PPATK M Yusuf dalam diskusi 'Obral Remisi Koruptor No, PP 99 Yes' di Kemenkum HAM Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/8/2013).

Yusuf yang juga merupakan mantan Kajari Jaksel ini menyatakan PP 99 tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang lain. Malahan, peraturan tersebut sejalan dengan semangat yang melihat korupsi, narkoba dan terorisme sebagai pidana yang luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terorisme, korupsi dan narkoba itu menyebabkan banyak korban, kejahatan luar biasa. Kalau ada pengetatan wajar mengingat sifat karakter kejahatan yang dilakukan itu," kata Yusuf.

 Menurut Yusuf remisi adalah hak seorang terpidana. Namun bukan berarti hak tersebut bisa langsung secara cuma-cuma didapatkan.

"Katakanlah itu seperti gaji. Gaji itu hak, tapi kan kita harus bekerja dulu untuk mendapatkan itu," kata Yusuf.

Ketentuan PP 99/2012 itu salah satunya mengatur bahwa pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolatordan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi.

Meski mendapat apresiasi dari kalangan LSM, ternyata ada juga yang keberatan dengan diterbitkannya peraturan tersebut. Seseorang bernama Rebino memberikan kuasa kepada eks mantan menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review ke MA.

(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads