Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Alkes

Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Alkes

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 12:02 WIB
Jakarta - Ratna Dewi Umar dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum pada KPK, Kresno Anto Wibowo membaca surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Ratna dianggap terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam 4 pengadaan. Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 50,447 miliar," kata penuntut umum Kiki Ahmad Yani.

Atas tuntutan ini Ratna dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pribadi (pledoi). "Saya membuat sendiri," ujarnya.


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads