"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum pada KPK, Kresno Anto Wibowo membaca surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Ratna dianggap terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam 4 pengadaan. Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan ini Ratna dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pribadi (pledoi). "Saya membuat sendiri," ujarnya.
(fdn/lh)