Siti Fadillah dan Rudi Tanoe Masuk Tuntutan Mantan Pejabat Kemenkes

Sidang Kasus Alkes Flu Burung

Siti Fadillah dan Rudi Tanoe Masuk Tuntutan Mantan Pejabat Kemenkes

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 11:54 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar menghadapi tuntutan jaksa KPK. Nama mantan Menkes Siti Fadillah Supari dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam surat tuntutan.

"Terdakwa setujui arahan Siti Fadillah Supari untuk melaksanakan proyek dengan metode penunjukan langsung," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan analisa yuridis perkara dugaan korupsi pengadaan alkes flu burung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kamis (1/8/2013).

Untuk melaksanakan metode penunjukan langsung, perusahaan yang dimiliki Rudi pun ditunjuk. Siti meminta Ratna agar menunjukan perusahaan Rudi, PT Prasasti Mitra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menerima arahan itu, Ratna mengadakan rapat dengan Rudi dan Dirut PT Prasasti Sutikno. Bahkan Ratna juga meminta Rudi dan Sutikno bisa berkomunikasi langsung dengan panitia pengadaan barang.

Bagi Ratna, Rudi bukanlah orang baru. Saat menjabat sebagai Direktur RS M Husein Palembang, Ratna dan Rudi sudah saling kenal.

"Jadi terdakwa sangat paham agar pengadaan itu dilakukan dengan penunjukan langsung," ujar Kresno.

Tender itu akhirnya dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo. Namun barang-barang untuk pengadaan dibeli dari PT Prasasti.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads