"Terdakwa setujui arahan Siti Fadillah Supari untuk melaksanakan proyek dengan metode penunjukan langsung," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan analisa yuridis perkara dugaan korupsi pengadaan alkes flu burung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kamis (1/8/2013).
Untuk melaksanakan metode penunjukan langsung, perusahaan yang dimiliki Rudi pun ditunjuk. Siti meminta Ratna agar menunjukan perusahaan Rudi, PT Prasasti Mitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Ratna, Rudi bukanlah orang baru. Saat menjabat sebagai Direktur RS M Husein Palembang, Ratna dan Rudi sudah saling kenal.
"Jadi terdakwa sangat paham agar pengadaan itu dilakukan dengan penunjukan langsung," ujar Kresno.
Tender itu akhirnya dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo. Namun barang-barang untuk pengadaan dibeli dari PT Prasasti.
(mok/lh)