BNN Sepakat Sanksi untuk Bandar dan Pengguna Narkoba Dibedakan

BNN Sepakat Sanksi untuk Bandar dan Pengguna Narkoba Dibedakan

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 11:27 WIB
Jakarta - Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mendukung penerapan PP 99/2012. Menurut produk hukum baru tersebut bisa memberikan perbedaan perlakuan sanksi bagi bandar narkoba dengan pengguna biasa.

"Mulai dari awal harusnya ada pemilahan, mana pengguna narkoba, mana pengguna merangkap bandar dan mana bandar," kata Anang dalam diskusi 'Obral Remisi No, PP 99 Yes' di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Menurut Anang penyidik kepolisian maupun BNN sejak awal harus memilah-milah tiga kategori di atas. Hal tersebut nantinya juga akan berimbas kepada besaran tuntutan pemidanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengguna itu harusnya direhabilitasi. Itu lebih baik daripada dipidana. Harusnya direhabilitasi dulu, baru dapat remisi. Kami sangat mendukung PP 99," kata Anang.

Sedangkan untuk bandar, Anang mengatakan memang seharusnya pemberian remisi untuk terpidana narkoba kategori itu, harus diperketat. Meski begitu, menurut Anang, seorang bandar perlu diberi remisi jika mau menungkap lebih jauh kasus yang menjeratnya.

"Untuk bandar bisa dapat remisi asal jadi justice collaborator yang nyata," kata Anang.

Akhir tahun lalu Kemenkum HAM mengeluarkan PP 99/2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Peraturan ini mendapat pertentangan dari sejumlah kalangan.

Ketentuan PP 99 itu salah satunya mengatur bahwa pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolatordan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi. Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.

PP 99/2012 kini tengah dibawa ke MA untuk di-judicial review. Belakangan Menkum HAM Amir Syamsuddin menyatakan PP tersebut hanya mengikat untuk terpidana setelah peraturan tersebut dikeluarkan.


(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads