Hal ini berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang judicial review dalam sidang terbuka untuk umum. Sehingga putusan-putusan MK juga berlaku serta merta saat itu juga. Yang terjadi di MA, sidang hanya dihadiri oleh majelis hakim dan panitera pengganti.
"Memang aturan antara MA dan MK hukum acaranya berbeda. Tapi untuk transparansi, terutama judicial review, MA harus menyontoh MK," kata komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam RUU MA, KY mendorong sidang judicial review di MA terbuka untuk umum," ungkap Jaja.
Judicial review di MK khusus UU yang dinilai melanggar UUD 1945. Adapun untuk judicial review yang digugat ke MA adalah aturan di bawah UU yang dinilai melanggar UU.
"Kami, KY juga pernah mengalami hal serupa. Baru tahu jauh-jauh hari setelah putusan diucapkan," terang Jaja. Kasus yang dimaksud yaitu saat MA membatalkan kesepakatan MA-KY tentang 8 point kode etik hakim. Pembatalan ini dipicu kasus putusan Antasari Azhar.
(asp/try)