Sidang Gugatan Judicial Review Tertutup, MA Harus Menyontoh MK

Sidang Gugatan Judicial Review Tertutup, MA Harus Menyontoh MK

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 10:54 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) soal asuransi TKI. Namun pembacaan putusan judicial review ini tidak dihadiri para pihak dan baru diketahui publik 14 hari setelah diputus.

Hal ini berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang judicial review dalam sidang terbuka untuk umum. Sehingga putusan-putusan MK juga berlaku serta merta saat itu juga. Yang terjadi di MA, sidang hanya dihadiri oleh majelis hakim dan panitera pengganti.

"Memang aturan antara MA dan MK hukum acaranya berbeda. Tapi untuk transparansi, terutama judicial review, MA harus menyontoh MK," kata komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal vonis judicial review akan berdampak sistemik atas aturan-aturan yang ada di bawahnya. Jika tidak terbuka dengan dihadiri masyarakat, maka ditakutkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Dalam RUU MA, KY mendorong sidang judicial review di MA terbuka untuk umum," ungkap Jaja.

Judicial review di MK khusus UU yang dinilai melanggar UUD 1945. Adapun untuk judicial review yang digugat ke MA adalah aturan di bawah UU yang dinilai melanggar UU.

"Kami, KY juga pernah mengalami hal serupa. Baru tahu jauh-jauh hari setelah putusan diucapkan," terang Jaja. Kasus yang dimaksud yaitu saat MA membatalkan kesepakatan MA-KY tentang 8 point kode etik hakim. Pembatalan ini dipicu kasus putusan Antasari Azhar.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads