Penggerebekan itu dilakukan tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut pada Rabu (31/7/2013) sore. Kanit I Sudit II/ Cyber Kompol Samsuddin menyatakan, saat ini mereka masih memeriksa para tersangka yang diamankan tersebut.
βPenggerebekan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat,β kata Samsuddin di Mapolda Sumut, Jalan Medan β Tanjung Morawa, Medan, Rabu malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasinya, pelaku membuka website dan menawarkan judi online sejenis toto gelap. Pemain dapat bertaruh dengan cara mentransfer uang ke rekening pengelola. Permainan judi ini dikelola para operator melalui SMS atau pesan singkat yang masuk melalui 32 telepon genggam yang telah disediakan. Selanjutnya, SMS yang masuk dikumpulkan dan dicetak. Rata-rata per hari, perjudian ini beromset sekitar Rp 200 juta.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, termasuk seorang perempuan, yang seluruhnya merupakan operator. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain 4 mesin faksimili, 1 printer, 32 telepon genggam berbagai jenis, 9 laptop, 6 kalkulator, uang tunai Rp11 juta dan uang di dalam rekening sebesar Rp 2,2 miliar.
(rul/rvk)