โUntuk menjamin pelaksanaan Pemilu di Jawa Timur tetap berjalan, maka KPU RI mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur serta tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yang tugas dan wewenangnya telah diambilalih oleh KPU Provinsi Jawa Timur,โ kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (31/7/2013).
Pengambil alihan tugas itu dilakukan menyusul putusan DKPP yang memberhentikan sementara 3 orang komisioner KPU Jawa Timur. Keputusan KPU soal pengambil alihan tugas ini diperolej setelah KPU menggelar rapat pleno pada Rabu (31/7) malam.
Husni menuturkan, KPU RI akan segera melakukan supervisi kepada anggota KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas dan kohesivitas di internal KPU se Jawa Timur.
"Jabatan tiga orang anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang diberhentikan sementara akan dikembalikan setelah surat suara Pilgub Jawa Timur mendapat persetujuan dari semua pasangan calon," ujarnya.
KPU RI juga menindaklanjuti putusan DKPP dengan memberi sanksi peringatan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur atas nama Andry Dewanto Ahmad, SH dan merehabilitasi anggota KPU Jawa Timur atas nama Sayekti Suaindiyah.
Sementara tiga komisioner KPU Jawa Timur atas nama Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho dan Nadjib Hamid diberhentikan sementara.
โSetelah (pengesahan surat suara) itu, semua tahapan penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur akan kembali diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur,โ lanjut mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu.
(iqb/rvk)