Keterangan dihimpun detikcom, sidang kasus narkoba dengan terdakwa Rustam (25) dan Rusmin (28), digelar pertama kali pada 17 Juli 2013 lalu. Dalam sidang saat itu, JPU yang diketahui berinisial DK, hanya menghadirkan 20 gram sabu dari total 48,51 gram sabu.
Hal itu menuai protes 2 anggota Resmob Polda Kaltim Kompi Samarinda Seberang, Brigadir Sugianto dan Brigadir Rahmad, yang menangani kasus tersebut. Kepolisian saat itu, melakukan uji sampel laboratorium barang bukti 20 gram sabu dan hasilnya positif berupa tawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto Sik, membenarkan persoalan barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan dan berganti tawas.
"Iya, memang benar seperti itu. Kasus itu memang awalnya ditangani Resmob, namun diserahkan ke Polresta Samarinda, dalam hal ini Satuan Reskoba untuk penyelidikan dan penyidikan," ujar Bambang, Rabu (31/7/2013).
"Tapi, barang bukti 48,51 gram yang kita serahkan ke kejaksaan, berbeda dengan yang dihadirkan di persidangan. Sehingga sedikit mengejutkan 2 anggota Resmob, Brigadir Sugianto dan Brigadir Rahmad," tambahnya.
Bambang sendiri menjamin, bahwa penyerahan barang bukti sabu berikut 2 tersangka ke kejaksaan, tercatat barang bukti 48,51 gram sabu.
"Semua ada berita acara serah terima barang bukti. Tadi hari ini, kita ditunjukan kembali barang bukti sabu oleh kejaksaan. Kita tidak bisa terima begitu saja dan untuk lebih meyakinkan, kita uji lagi di laboratorium. Kita tunggu hasilnya," tegas Bambang.
Sekadar diketahui, 2 terdakwa sebelumnya ditangkap di Perumahan Ariesco Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, 12 Februari 2013 lalu. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1,2 juta dan telepon selular milik keduanya yang diduga sebagai pengedar sabu.
(rvk/rvk)