Akibat perbuatan tersebut, Serda Ucok bersama 8 anggota lainnya tetap pergi ke Yogyakarta hingga terjadi kasus penyerangan di Lapas II B Cebongan Sleman, Sabtu (23/3/2013). Sebagai anggota intel, yakni Zaenuri dan Rohmadi telah berusaha melakukan pencarian terhadap Ucok cs di Yogyakarta, namun tidak ketemu.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Sutar cs adalah berkas keempat yang digelar di Gedung Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Ringroad Road Timur, Ketandan, Banguntapan. Sidang terakhir ini sudah tidak banyak disaksikan para pengunjung sidang. Ruang sidang pun tidak sepenuh seperti 3 sidang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya oditur militer Letkol (CHK) Estiningsih menyatakan terdakwa sebagai anggota terbukti bersalah yakni telah berbuat lalai sehingga keteledoran tersebut bisa membahayakan keamanan.
Hal-hal yang memberatkan lanjut Esti, akibat perbuatan terdakwa bisa menimbulkan kerugian dinas dan negara. "Akibat perbuatan terdakwa juga mengakibatkan dinas tidak bisa melakukan pencegahan," katanya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa telah berkali-kali mengikuti tugas operasi militer, mengakui kesalahan.
Oleh oditur, ketiga terdakwa dituntut hukuman 8 bulan penjara potong masa tahanan sementara. Terdakwa tetap ditahan.
Seusai oditur membacakan tuntutan, hakim ketua Letkol (Chk) Faridah Faisal kemudian menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah mengerti dengan tuntutan oditur. "Siap mengerti," jawab mereka serempak.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, sidang lanjutan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan akan dilakukan pada hari Kamis 15 Agustus 2013.
(bgs/try)