"Saya kira prinsipnya final dan mengikat artinya sekarang pihak yang diperintahkan DKPP harus menjalankan putusan DKPP. KPU Pusat harus menjalankan keputusan DKPP yang saya ketahui harus ada pengembalian hak konstitusional kepada Khofifah," kata Ketua Bawaslu Muhammad kepada detikcom, Rabu (31/7/2013).
Menurutnya, KPU RI punya mekanisme untuk menjalankan keputusan DKPP itu soal meninjau kembali Surat Keputusan KPU Jawa Timur tentang penetapan pasangan calon Pilgub Jatim dan memasukkan Khofifah-Herman sebagai pasangan cagub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad memastikan Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini oleh pihak-pihak yang diperintahkan oleh DKPP. "Tentu Bawaslu akan mengawasi pengambilan keputusan sesuai dengan perintah DKPP," ucap Muhammad.
Sebelumnya, DKPP dalam putusan itu memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur sesuai prinsip dan etika penyelenggara Pemilu dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak konstitusional Dra Hj Khofifah Indar Parawansa dan Herman SS.
βDKPP memerintahkan kepada Komisi Pemiihan Umum untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Provinsi Jawa Timur untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,β ucap ketua majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.
(iqb/van)