"Saya sangat puas," kata Kemala usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Kemala melakukan transaksi di ATM BCA Tamini Square pada 13 Agustus 2012. Dia merasa transaksi yang dilakukan di ATM tersebut gagal namun saldo di tabungan tetap terpotong. Kemala merasa tidak mengambil sejumlah uang seperti tertulis dalam struk transaksi sebesar Rp 1,25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Eddie mengabulkaan gugatan penggugat sebagian dan menolak gugatan rekonvensi tergugat. PN Jakpus juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp 1,25 juta dan imateriil Rp 500 juta. Majelis hakim menilai BCA telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Secara riil penggugat mengalami kerugian karena saldo tabungannya berkurang.
"Untuk sementara kita menghormati keputusan majelis. Terserah mereka mau banding, itu dimungkinkan. Yang jelas bukti kita tidak dipertimbangkan dengan baik. Padahal dalam history semua terlihat sistem tercatat. Dalam UU ITE bahwa hasil cetak itu bukti sempurna. Ternyata itu tidak dipertimbangkan (majelis hakim)," kata kuasa hukum BCA usai sidang, Sahat Siburian.
(asp/try)