Mudik Pakai Mobil Dinas, Ahok: Kata KPK Nggak Boleh, Ya Nggak Boleh

Mudik Pakai Mobil Dinas, Ahok: Kata KPK Nggak Boleh, Ya Nggak Boleh

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 17:26 WIB
Foto Wagub DKI (Herianto/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kaget jika Komisi Pemberantasan Korupsi mengkategorikan penggunaan mobil plat merah untuk mudik sebagai perilaku koruptif. Ahok pun akan mematuhi larangan KPK.

"Oh korupsi ya? Kalau kata KPK nggak boleh, ya nggak boleh," kata Ahok, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Usai menjalankan apel siaga mudik di Monas, Ahok sempat memperbolehkan PNS Pemprov DKI untuk menggunakan mobil dinas selama mudik. "Kan itu menurut saya pribadi. Kalo peraturannya nggak boleh, ya nggak boleh," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok kemudian mencontohkan penerimaan parcel oleh PNS Pemprov yang saat ini dilarang. "Begitu KPK menyatakan terima parcel nggak boleh, kita instruksikan tidak boleh terima parcel," lanjutnya.

Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyatakan penggunaan mobil dinas masuk dalam kategori korupsi. Menurutnya, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaaan. Jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Pejabat kalau mudik pakai mobil dinas itu juga seharusnya merasa terhina dan itu abuse of power," tegas Busyro.

(rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads