"Oh korupsi ya? Kalau kata KPK nggak boleh, ya nggak boleh," kata Ahok, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Usai menjalankan apel siaga mudik di Monas, Ahok sempat memperbolehkan PNS Pemprov DKI untuk menggunakan mobil dinas selama mudik. "Kan itu menurut saya pribadi. Kalo peraturannya nggak boleh, ya nggak boleh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyatakan penggunaan mobil dinas masuk dalam kategori korupsi. Menurutnya, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaaan. Jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Pejabat kalau mudik pakai mobil dinas itu juga seharusnya merasa terhina dan itu abuse of power," tegas Busyro.
(rna/mok)