Pemkot Surakarta menerapkan aturan itu sesuai Perda No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta telah melakukan sosialisasi aturan tersebut hingga sebulan.
"Untuk tahap awal, penindakan atas pelanggaran parkir seperti melebihi batas kawasan parkir baru diterapkan di kawasan Coyudan dan Nonongan. Dua kawasan tersebut sering terjadi kemacetan karena parkir kendaraan bermotor menjorok ke tengah jalan sehingga mempersempit jalan," papar Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishubkominfo Surakarta, M Usman, Rabu (31/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya gembok dan derek yang akan mendatangi kendaraan pelanggar, pemilik kendaraan juga membayar denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu jika ingin kendaraannya bebas.
"Sanksi ini adalah pilihan tegas yang harus ditempuh karena upaya penertiban parkir kendaraan bermotor selama ini dilakukan tidak membuahkan hasil. Sosialisasi aturan tegas ini juga tidak hanya ditujukan bagi pemilik kendaraan saja, tetapi juga kepada petugas dan pengelola parkir," lanjut Usman.
(mbr/ndr)