Orjiakor Chinonso Pascal (30) divonis bersalah memiliki narkoba jenis ganja seberat 9,62 kg. Pascal ketahuan memiliki barang haram tersebut pada Januari 2012 lalu.
Hakim Datuk Nurchaya Arshad yang menangani kasus ini menyatakan bahwa masa hukuman Pascal dikurangi masa tahanan yang dia jalani sejak 11 Januari 2012 lalu. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Rabu (31/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, hakim Nurchaya menggugurkan dakwaan yang dijeratkan kepada empat rekan Pascal. Mereka tidak juga dibebaskan, namun hakim Nurchaya meminta agar keempat pria tersebut segera dideportasi ke negara asalnya.
Awalnya, Pascal dijerat dakwaan perdagangan narkoba yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni hukuman mati. Atas dakwaan ini, Pascal mengaku tak bersalah.
Namun seiring berjalannya persidangan, Pascal akhirnya bersedia mengakui kesalahannya setelah jaksa menawarkan dakwaan alternatif. Pascal akhirnya dijerat dakwaan kepemilikan narkoba.
Dalam pembelaannya, pengacara Pascal menyebut kliennya baru pertama kali terjerat kasus narkoba dan dia masih kuliah di universitas swasta setempat, mengambil jurusan bisnis. Hakim tetap menyatakan Pascal bersalah atas kepemilikan narkoba dan divonis 14 tahun bui.
(nvc/ita)