Kedapatan Bawa Ganja, Mahasiswa Nigeria Dibui 14 Tahun di Malaysia

Kedapatan Bawa Ganja, Mahasiswa Nigeria Dibui 14 Tahun di Malaysia

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 17:12 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Seorang mahasiswa asal Nigeria yang berkuliah di Malaysia diadli karena kedapatan memiliki narkoba. Mahasiswa ini pun dihukum 14 tahun penjara dan harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Orjiakor Chinonso Pascal (30) divonis bersalah memiliki narkoba jenis ganja seberat 9,62 kg. Pascal ketahuan memiliki barang haram tersebut pada Januari 2012 lalu.

Hakim Datuk Nurchaya Arshad yang menangani kasus ini menyatakan bahwa masa hukuman Pascal dikurangi masa tahanan yang dia jalani sejak 11 Januari 2012 lalu. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Rabu (31/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Pascal diadili bersama dengan keempat rekannya yakni Unegbu Goodluck Ejezi (34), Ojuro Ugochukwu Samuel (34), Okorie Sunday Innocent (28), dan Mmuoh China Basil (20). Mereka kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba di apartemen mereka yang ada di Jalan Subang, Subang Jaya saat digerebek polisi.

Secara terpisah, hakim Nurchaya menggugurkan dakwaan yang dijeratkan kepada empat rekan Pascal. Mereka tidak juga dibebaskan, namun hakim Nurchaya meminta agar keempat pria tersebut segera dideportasi ke negara asalnya.

Awalnya, Pascal dijerat dakwaan perdagangan narkoba yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni hukuman mati. Atas dakwaan ini, Pascal mengaku tak bersalah.

Namun seiring berjalannya persidangan, Pascal akhirnya bersedia mengakui kesalahannya setelah jaksa menawarkan dakwaan alternatif. Pascal akhirnya dijerat dakwaan kepemilikan narkoba.

Dalam pembelaannya, pengacara Pascal menyebut kliennya baru pertama kali terjerat kasus narkoba dan dia masih kuliah di universitas swasta setempat, mengambil jurusan bisnis. Hakim tetap menyatakan Pascal bersalah atas kepemilikan narkoba dan divonis 14 tahun bui.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads