"Kami tidak ada masalah ditahan asal proses pembuktian harus fair. Apa kesalahan Pak Anas yang sebenar-benarnya," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Menurut Firman, hingga saat ini tim kuasa hukum belum mengetahui kesalahan yang dilakukan kliennya seperti yang disangkakan oleh KPK. Dia juga beralasan penahanan bukan sesuatu yang wajib dilakukan terhadap seorang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyakan mengenai penahanan Anas, pihak KPK kembali menegaskan semua tersangka akan ditahan. Selama ini tidak ada satu pun tersangka yang tidak ditahan.
"Selama ini semua ditahan tanpa terkecuali," tegas wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek wisma atlet Hambalang. Mantan ketua umum partai Demokrat itu diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Harier dari proyek senilai Rp 2,5 triliyun itu. Belakangan KPK mendalami dugaan adanya uang dari proyek Hambalang yang mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum di kongres Demokrat 2010 di Bandung.
(kha/mok)